ECONOMICS

Uang Rp75 Ribu Berlaku Sampai Kapan? Simak Penjelasannya

Mohammad Yan Yusuf 15/02/2024 18:00 WIB

Uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan? Tentunya pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah kolektor. 

Uang Rp75 Ribu Berlaku Sampai Kapan? Simak Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan? Tentunya pertanyaan demikian seringkali ditanyakan sejumlah kolektor

Bank Indonesia (BI) telah melakukan pemusnahan sejumlah uang pecahan Rp75.000 yang telah beredar sejak tahun 2020, bersama dengan uang dalam pecahan-pecahan lainnya. 

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2023 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022.

Lantas uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Penjelasan Uang Rp75 Ribu Berlaku sampai Kapan?

Menurut peraturan tersebut, BI memiliki kewenangan untuk melakukan pemusnahan sebagai bagian dari pengelolaan uang. Pemusnahan dilakukan terhadap uang yang tidak layak edar dan sudah tidak berlaku. Uang rupiah dianggap tidak layak edar jika sudah lusuh, cacat, atau rusak sehingga perlu dimusnahkan. 

Sedangkan uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sehingga tidak lagi dianggap sebagai alat pembayaran yang sah.

"Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan uang rupiah sehingga tidak menyerupai uang rupiah," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Total uang yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp189,14 triliun, terdiri dari Rp189,13 triliun uang kertas dan Rp13,86 miliar uang logam. 

Uang kertas yang dimusnahkan meliputi berbagai pecahan, dengan uang pecahan terkecil adalah Rp500 per bilyet atau lembar, sedangkan pecahan terbesar adalah Rp100.000.

Uang Rp75 Ribu Berlaku Sampai Kapan? Simak Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

Ternyata, dalam pemusnahan tersebut juga terdapat uang pecahan Rp75.000. Total terdapat 460 bilyet atau lembar uang pecahan tersebut, dengan total nilai mencapai Rp34,5 juta. 

Uang pecahan Rp75.000 ini merupakan edisi khusus sebagai peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, yang diterbitkan pada tahun 2020 dengan gambar proklamator Soekarno Hatta, pengibaran bendera, gunungan, dan berbagai motif kain.

Proses pemusnahan juga mencakup uang logam dengan berbagai pecahan, termasuk pecahan Rp500 yang jumlahnya paling banyak, hingga koin Rp5 yang menjadi pecahan terkecil.

Peraturan mengenai pemusnahan uang rupiah tahun 2022 ditetapkan oleh Perry pada 26 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. Ini berarti BI telah dapat melakukan pemusnahan terhadap uang-uang tersebut, termasuk uang pecahan Rp75.000 yang baru berusia dua tahun.

Terlepas dari itu uang Rp75 ribu juga masih bisa digunakan pada setiap transaksi keuangan. Namun untuk digunakan untuk setor tunai bank tidak bisa. 

Itulah penjelasan uang Rp75 ribu berlaku sampai kapan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE