UE Sambut Baik Keputusan WTO Soal Nikel Indonesia
UE menyambut baik putusan jelas Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
IDXChannel - UE menyambut baik putusan jelas Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menegaskan bahwa larangan ekspor Indonesia dan persyaratan pemrosesan domestik bijih nikel melanggar aturan WTO.
Dilansir melalui Europa.eu, panel WTO menguatkan semua klaim Uni Eropa terhadap Indonesia. Pertama-tama, ditemukan bahwa larangan ekspor Indonesia dan persyaratan pemrosesan domestik pada bijih nikel, yang digunakan dalam produksi stainless steel, tidak konsisten dengan larangan dan pembatasan ekspor WTO yang terkandung dalam Pasal XI:1 GATT 1994.
Selain itu, panel menegaskan bahwa langkah-langkah Indonesia tidak termasuk dalam pengecualian untuk larangan atau pembatasan yang diterapkan sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan kritis produk-produk penting bagi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal XI:2(a) GATT 1994.
Panel juga menemukan bahwa langkah-langkah tersebut tidak dibenarkan oleh pengecualian untuk langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang relevan dalam Pasal XX(d) GATT 1994.
Indonesia telah memiliki pembatasan jangka panjang dan bervariasi yang mempengaruhi ekspor bijih nikel. Larangan penuh ekspor bijih nikel telah diberlakukan sejak Januari 2020, sementara persyaratan pemrosesan domestik pada bijih nikel telah mewajibkan bisnis
untuk memproses atau memurnikan bahan baku di Indonesia sebelum ekspor.
Langkah-langkah ini secara tidak semestinya dan ilegal membatasi akses UE ke bahan baku yang dibutuhkan untuk produksi baja tahan karat dan mendistorsi harga bijih pasar dunia.
UE menghubungi Indonesia untuk mencoba menyelesaikan sengketa tersebut sebelum meminta konsultasi di WTO pada November 2019. Setelah ini tidak mengarah pada resolusi, UE meminta pembentukan Panel pada Januari 2021.
(DKH)