IDXChannel – Indonesia telah dinyatakan kalah oleh World Trade Organization atas gugatan larangan ekspor nikel. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan panel.
Dilansir melalui WTO.org, panel menyimpulkan bahwa Indonesia telah gagal menunjukkan bahwa larangan ekspor termasuk dalam ruang lingkup Pasal XX(d) sebagai langkah-langkah yang diperlukan untuk mengamankan kepatuhan terhadap hukum atau peraturan Indonesia yang tidak bertentangan dengan GATT 1994.
Panel menemukan bahwa dari tiga ketentuan hukum yang diidentifikasi Indonesia sebagai undang-undang atau peraturan, langkah-langkahnya diperlukan untuk mengamankan kepatuhan, hanya Pasal 96 (c) Undang-Undang No. 4/2009 tentang Batubara dan
Pertambangan yang berkaitan dengan pertambangan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya mineral yang memiliki normativitas atau kekhususan yang diperlukan untuk memenuhi syarat sebagai undang-undang atau peraturan dalam arti Pasal XX (d) GATT 1994.