Meskipun Panel menemukan bahwa perlindungan lingkungan adalah nilai yang sangat penting, Panel juga menemukan bahwa larangan ekspor dan DPR adalah tindakan yang sangat membatasi perdagangan dan tidak ada yang tepat untuk memberikan "kontribusi material" untuk mengamankan kepatuhan terhadap Pasal 96 (c) UU No. 4/2009.
Selain itu, Uni Eropa telah mengajukan langkah alternatif — sistem otorisasi ekspor — ditemukan kurang membatasi perdagangan, mencapai tingkat kontribusi yang sama dengan langkah-langkah yang ditantang untuk mengamankan kepatuhan terhadap Pasal 96 (c) UU 4/2009, dan tersedia secara wajar untuk Indonesia.
Oleh karena itu, Panel menyimpulkan bahwa Indonesia telah gagal menunjukkan bahwa langkah-langkahnya diperlukan dalam arti sub-ayat (d). Berdasarkan kesimpulan ini, Panel tidak melanjutkan untuk menentukan apakah langkah-langkah Indonesia memenuhi persyaratan non-diskriminasi dalam bab Pasal XX.
Berdasarkan temuan yang diuraikan di atas, Panel merekomendasikan agar Indonesia mengambil langkah-langkahnya sesuai dengan kewajibannya berdasarkan GATT 1994.
(DKH)