IDXChannel - Amerika Serikat (AS) melanjutkan penyelidikan atas panel surya impor dari tiga negara, yakni India, Laos, dan Indonesia. Ketiga negara tersebut diduga menjadi basis perusahaan asal China untuk mengekspor panel surya.
Dikutip dari Reuters, Minggu (31/8/2025), Komisi Dagang Internasional AS (ITC) yang memutuskan investigasi lebih lanjut atas panel surya impor tersebut.
Penggugat menuding bahwa perusahaan China menerima subsidi dari pemerintah dan menjual produknya di AS dengan harga di bawah biaya pokok produksi. Mereka pun meminta perlindungan dari pemerintah atas investasinya yang bernilai miliaran dolar AS.
Kuasa Hukum dari Alliance for American Solar Manufacturing and Trade sekaligus mitra di firma hukum Wiley Rein LLP, Tim Brightbill mengapresiasi keputusan ITC. Dia menilai, perusahaan China, termasuk yang beroperasi di India, Laos, dan Indoenesia merekayasa sistem dengan praktik perdagangan yang tidak adil.
"Perusahaan panel surya AS dirugikan dan tertekan akibat praktik perdagangan impor yang tidak adil," katanya.