ECONOMICS

UMK Majalengka Lebih Rendah dari Rekomendasi, Buruh Kecewa

Inin Nastain/Kontributor 09/12/2022 16:11 WIB

Dalam SE Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka Rp2.180.602,90 atau naik sebesar Rp152 ribu.

UMK Majalengka Lebih Rendah dari Rekomendasi, Buruh Kecewa. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. 

Putusan itu mengundang ketidakpuasan dari kalangan buruh

Dalam surat rekomendasi, Pemkab Majalengka mengajukan usulan sebesar 10 persen, naik dari UMK sekarang sebesar Rp2.027.619,04 menjadi Rp2.230.380.00. Namum, dalam SE Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka Rp2.180.602,90 atau naik sebesar Rp152 ribu.

Terkait hal itu, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Majalengka, Maulidin yang mengaku kecewa dengan kenaikan UMK Majalengka yang tidak sesuai dengan rekomendasi.

"Kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat. Karena berdasarkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) dan inflasi tahun sekarang, Jawa Barat meningkat cukup signifikan ditambah lagi kenaikan harga BBM juga harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah," kata Maulidin.

Ditegaskannya, usulan kenaikan UMK Majalengka telah sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022 atau batas maksimum 10%. Atas dasar itu, jelas dia, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) menyetujui rapat pleno, sekaligus merekomendasikannya kepada Gubernur.

"Kenaikan 10% di Kabupaten Majalengka tidak terlalu berat bagi perusahaan-perusahaan. Karena kalau dinominalkan itu kisaran Rp200 ribuan lebih, jadi tidak terlalu berat," ungkap dia.

"Tetapi faktanya Pak Gubernur lebih 'nyaman' kepada para pengusaha dibanding rakyatnya sendiri," lanjut dia. (NIA)

SHARE