IDXChannel—Berapa upah minimum di Jepang? Upah minimum Jepang pada 2022 adalah JYP961 per jam, setara dengan Rp110.319 per jam, angka ini naik JYP31 dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari tradingeconomics.com (2/12), upah minimum Jepang mengacu pada rata-rata upah per jam secara nasional. Ada dua jenis upah minimum di Jepang, yakni upah regional dan upah spesifik yang hanya berlaku bagi pekerja di industri tertentu.
Daerah dengan upah minimum tertinggi di Jepang antara lain Tokyo, Kanagawa, dan Osaka. Sedangkan upah minimum terendah di Jepang ada di daerah Okinawa, Nagasaki, Miyazaki, Much, Kumamoto, Kochi, dan Tottori.
Rata-rata upah di Jepang adalah JYP314.067 per bulan, setara dengan Rp36,05 juta per bulan.
Dilansir dari wagecentre.com (2/12), industri dengan rata-rata upah tertinggi di Jepang adalah sektor informasi teknologi, manufaktur, kesehatan, keuangan, dan konstruksi atau real estate.