sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Terendah

Milenomic editor Fiki Ariyanti
25/11/2022 13:19 WIB
Dengan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen, berikut estimasi 10 provinsi dengan UMP terendah.
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Terendah. (Foto: MNC Media).
Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen, Ini 10 Provinsi dengan UMP Terendah. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Ini berlaku untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 PP tersebut, Jumat (25/11/2022).

Dengan perhitungan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen, berikut estimasi 10 provinsi dengan UMP terendah:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement