IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Ini berlaku untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%," bunyi Pasal 7 PP tersebut, Jumat (25/11/2022).
Dengan perhitungan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen, berikut estimasi 10 provinsi dengan UMP terendah: