IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengklaim, ketepatan upah minimum 2023 sudah diterima oleh kalangan buruh. Meskipun kalangan pengusaha tidak setuju dengan penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ida menilai, formula kenaikan upah yang tertuang dalam Permenaker tersebut, seperti batas upah minimum naik maksimal 10% menjadi keputusan tengah antara permintaan buruh dan pengusaha.
"Para buruh menerima (kenaikan upah), bahkan mereka mengerti jalan tengah yang dibuat oleh pemerintah," ujar Ida saat ditemui MNC Portal di Kompleks Parlemen usai menghadiri acara UMKM Expo, ditulis Kamis (15/12/2022).
Namun demikian, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) belum menerima Permenaker Nomor 18/2022 tersebut yang menjadi landasan dalam memformulasikan upah.