sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Klaim Buruh Setuju Aturan UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Nolak

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
15/12/2022 10:45 WIB
Menaker, Ida Fauziah mengklaim, ketepatan UMP 2023 maksimal 10 persen diterima oleh kalangan buruh. Sedangkan pengusaha menolaknya.
Menaker Klaim Buruh Setuju Aturan UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Nolak. (Foto: MNC Media).
Menaker Klaim Buruh Setuju Aturan UMP 2023 Naik 10 Persen, Pengusaha Nolak. (Foto: MNC Media).

Bahkan Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkamah Agung sebagai respons ketidaksetujuan atas penerbitan aturan tersebut. Pengusaha menilai pengaturan upah memiliki cantolan hukum yang lebih kuat menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

"Kita menghormati Apindo yang menggugat ke MA," sambung Ida.

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menggugat produk hukum jika tidak sesuai dengan keinginan. Masalah disetujui atau tidak, tinggal urusan hakim.

"Itu memang ruang yang tersedia (menggugat) jika ada pihak yang keberatan dengan aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah," pungkas Ida. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement