IDXChannel - Para gubernur akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 pada hari ini (7/12/2022). Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenaker No.18/2022.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022," tulis Ayat (2).
Untuk besaran kenaikan UMK 2023, Ayat (3) menyebut, penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam hal hasil perhitungan UMK 2023 lebih tinggi dari UMP.