IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2023. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan gaji pada karyawannya per 1 Januari 2023.
“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Jumat (9/12/2022).
Khofifah menegaskan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi riil. Mulai dari inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.