IDXChannel - Gubernur telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023. Di antaranya adalah UMK 2023 di Pulau Jawa.
Tercatat sudah ditetapkan UMK 2023 di Provinsi Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari seluruh provinsi tersebut, Kabupaten Karawang memiliki UMK 2023 tertinggi se-Jawa dengan besaran UMK Rp5.176.179,07.
Disusul pada posisi kedua, UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20 dan peringkat ketiga, UMK Kabupaten Bekasi 2023 sebesar Rp5.137.575,44.
UMK 2023 ketiga daerah tersebut bahkan mengalahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jakarta yang sebesar Rp4.901.798.
Sementara Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah dengan UMK 2023 terendah di Jawa dengan besaran Rp1.958.169,69.