IDXChannel - Pemerintah Daerah (Pemda) Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan penetapan kenaikan UMK DIY 2023. Kota Yogyakarta masih menjadi yang tertinggi dengan UMK sebesar Rp2.324.775,50.
Sedangkan untuk UMK Kabupaten Sleman 2023 naik menjadi Rp2.159.519,22, Kabupaten Bantul sebesar Rp2.066.438.82, Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp2.050.447,15.
Sementara Kabupaten Gunungkidul menjadi daerah dengan UMK terendah di DIY dengan besaran Rp2.049.266,00.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kebijakan ini diputuskan berdasarkan rekomendasi Bupati atau Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota.