IDXChannel - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Indramayu 2023 direkomendasikan naik 6,29 persen. Rekomendasi tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda menyampaikan, rekomendasi itu pun sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
"Jika dinominalkan, kenaikan 6,29 persen tersebut, yakni sebesar Rp150.429,57 atau dengan kata lain setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72. Hitungan ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ujar dia, Selasa (6/12/2022).
Erpin mengatakan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut sebenarnya ada tiga opsi. Opsi pertama, kata Erpin, yakni berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen. Kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.