IDXChannel - Para buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan sebesar 10 persen.
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.
"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," tegas Sidarta di Bandung, Senin (5/12/2022).
Pihaknya juga meminta Ridwan Kamil memperhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Pasalnya, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun.
"Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," tambah Sidarta.