sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK Naik 10 Persen di 2023

Economics editor Agung Bakti Sarasa
05/12/2022 20:14 WIB
Para buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan sebesar 10 persen.
Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK Naik 10 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)
Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK Naik 10 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)

Ia menambahkan, pihaknya juga menuntut Ridwan Kamil mengeluarkan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Provinsi Jabar yang timpang. Padahal, kata dia, kebutuhan hidup di kedua wilayah itu sama. 

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," tandasnya.

Senada dengan Sidarta, Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto juga menuntut Ridwan Kamil untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen seusai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar. 

"Kami juga meminta Gubernur menerbitkan kepgub (keputusan gubernur) terkait upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," tegas Roy. 

Menurut Roy, kepgub ini nantinya akan mengubah aturan yang menyatakan bahwa UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang baru bekerja selama satu tahun. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement