Ia menambahkan, pihaknya juga menuntut Ridwan Kamil mengeluarkan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Provinsi Jabar yang timpang. Padahal, kata dia, kebutuhan hidup di kedua wilayah itu sama.
"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," tandasnya.
Senada dengan Sidarta, Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto juga menuntut Ridwan Kamil untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen seusai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar.
"Kami juga meminta Gubernur menerbitkan kepgub (keputusan gubernur) terkait upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," tegas Roy.
Menurut Roy, kepgub ini nantinya akan mengubah aturan yang menyatakan bahwa UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang baru bekerja selama satu tahun.