sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK Naik 10 Persen di 2023

Economics editor Agung Bakti Sarasa
05/12/2022 20:14 WIB
Para buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menyetujui kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan sebesar 10 persen.
Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK Naik 10 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)
Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK Naik 10 Persen di 2023 (FOTO: MNC Media)

"Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk buruh yang bekerja satu tahun," tegasnya. 

Roy menambahkan, UMK 2023 akan ditentukan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, 27 kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," tandasnya. 

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp1,986 juta. Kenaikan UMP Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan Permenaker," tegas Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement