IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12). Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi dibandingkan di wilayah Soloraya.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa nilai UMK di Surakarta pada tahun depan adalah Rp. 2.174.169,-.
Besaran tersebut naik sekitar 6,8 persen atau Rp 139.359,- dari besaran UMK tahun 2022 yakni Rp. 2.034.810,-.
"Kami juga lihat di wilayah sekitar. Solo yang paling tinggi kok," katanya di Balai Kota Solo.
Gibran menjelaskan, besaran tersebut berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.