"Itu jalan tengah, karena APINDO dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya.
Gibran menuturkan, APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.
Sementara dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.
"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah (Jateng)," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023.