sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Solo Naik 6,8 Persen di 2023, Segini Besarannya

News editor Romensy August
02/12/2022 19:33 WIB
Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).
Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).
Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).

"Itu jalan tengah, karena APINDO dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya. 

Gibran menuturkan, APINDO sebelumnya mengusulkan kenaikan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021. 

Sementara dari unsur Serikat Pekerja/Buruh mengusulkan kenaikan 10 persen dari UMK tahun 2022.

"Penetapan ini juga mempertimbangkan keputusan yang diambil Gubernur Jawa Tengah (Jateng)," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement