Nilainya sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01% (Rp 145.234,26) dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11), Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.
(NDA)