sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Solo Naik 6,8 Persen di 2023, Segini Besarannya

News editor Romensy August
02/12/2022 19:33 WIB
Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).
Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).
Pemkot Surakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023, Jumat (2/12).

Nilainya sebesar Rp1.958.169,69 atau naik 8,01%  (Rp 145.234,26) dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/11), Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement