IDXChannel - Pemprov Jawa Barat (Jabar) membeberkan alasan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17. Kenaikan UMP 2023 tersebut diklaim dapat menyelamatkan dunia usaha dan buruh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Jabar telah mencermati situasi yang ada.
"Gubernur melihat Jawa Barat ini rentan soal upah luar biasa. Di sisi lain, saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Taufik dalam keterangannya, Kamis (30/11/2022).
"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang," sambung Taufik.