sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Banyak Pekerja Putus Kontrak Jadi Alasan UMP Jabar Hanya Naik 7,88 Persen

Economics editor Agung Bakti Sarasa
02/12/2022 01:01 WIB
Pemprov Jawa Barat (Jabar) membeberkan alasan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17.
Banyak Pekerja Putus Kontrak Jadi Alasan UMP Jabar Hanya Naik 7,88 Persen. (Foto: MNC Media).
Banyak Pekerja Putus Kontrak Jadi Alasan UMP Jabar Hanya Naik 7,88 Persen. (Foto: MNC Media).

Namun, di sisi lain, banyak pula perusahaan yang mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri. Oleh karenanya, jika memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.

"Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen. Maka, kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi," papar Taufik. 

Taufik menganggap, kenaikan sebesar 7,88 persen merupakan  jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, kata Taufik, Gubernur Jabar didorong menaikkan upah hingga 12 persen. Di mana serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen. 

Taufik menilai, saat pertemuan, Gubernur Jabar enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan. 

"Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu, Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya," terangnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement