Namun, di sisi lain, banyak pula perusahaan yang mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri. Oleh karenanya, jika memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi.
"Kemudian yang lain paling tinggi tiga persen, ini akan menjadi beban bagi para pekerja karena inflasi 2022 sudah di atas lima persen. Maka, kemungkinan akan menurunkan daya beli masyarakat. Dampaknya pasti pada pertumbuhan ekonomi, apalagi 2023 belum ada pencerahan terkait situasi ekonomi," papar Taufik.
Taufik menganggap, kenaikan sebesar 7,88 persen merupakan jalan tengah. Saat menerima audiensi 40 perwakilan serikat pekerja sebelum penetapan UMP, kata Taufik, Gubernur Jabar didorong menaikkan upah hingga 12 persen. Di mana serikat pekerja mendasarkan pada perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen.
Taufik menilai, saat pertemuan, Gubernur Jabar enggan terjebak melahirkan sebuah keputusan yang bernuansa politis atau pencitraan.
"Kalau naik tanpa dasar, percuma saja. Jadi hanya konsumsi politis, sekadar lip service. Oleh karena itu, Gubernur memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena sudah mencermati hitungannya," terangnya.