sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMK Cimahi 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp3,5 Juta

Economics editor Adi Haryanto
01/12/2022 22:59 WIB
Pemkot Cimahi mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 10% atau Rp327.266,85 menjadi Rp3.599.935,35.
UMK Cimahi 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp3,5 Juta. (Foto: MNC Media).
UMK Cimahi 2023 Diusulkan Naik 10 Persen Jadi Rp3,5 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK 2023 sebesar 10%. Surat rekomendasi usulan tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). 

Sehingga nantinya usulan itu akan dikaji oleh gubernur apakah akan disetujui atau diubah (direvisi).

"Kami sudah sampaikan rekomendasi UMK Cimahi 2023 ke Pemprov Jabar, dengan kenaikan 10%," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Kamis (1/12/2022).

Jika mengacu kepada rekomendasi tersebut, maka UMK Kota Cimahi 2023 jika disetujui Pemprov Jabar akan mengalami kenaikan sekitar Rp327.266,85 menjadi Rp3.599.935,35 dari UMK 2022 sebesar Rp3.272.668,50.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement