IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau UMK 2023 sebesar 10%. Surat rekomendasi usulan tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Sehingga nantinya usulan itu akan dikaji oleh gubernur apakah akan disetujui atau diubah (direvisi).
"Kami sudah sampaikan rekomendasi UMK Cimahi 2023 ke Pemprov Jabar, dengan kenaikan 10%," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Kamis (1/12/2022).
Jika mengacu kepada rekomendasi tersebut, maka UMK Kota Cimahi 2023 jika disetujui Pemprov Jabar akan mengalami kenaikan sekitar Rp327.266,85 menjadi Rp3.599.935,35 dari UMK 2022 sebesar Rp3.272.668,50.