sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Palembang Tetapkan Kenaikan UMK 7,5 Persen Jadi Rp3,56 Juta

Economics editor Dede Febriansyah
30/11/2022 14:38 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 sebesar 7,5 persen atau Rp276 ribu menjadi Rp3.565.409.
Pemkot Palembang Tetapkan Kenaikan UMK 7,5 Persen Jadi Rp3,56 Juta. (Foto: Dede Febriansyah/MNC Media)
Pemkot Palembang Tetapkan Kenaikan UMK 7,5 Persen Jadi Rp3,56 Juta. (Foto: Dede Febriansyah/MNC Media)

IDXChannel - Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 sebesar 7,5 persen atau Rp276 ribu menjadi Rp3.565.409.

Adapun, UMK Palembang pada tahun ini sebesar Rp3.289.409. "Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujar Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

Harnojoyo menjelaskan kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi COVID-19.

"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement