sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KSPI: Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 Dibawah 10%

NEWS SCREEN editor M.Ilham Chatamy
29/11/2022 19:49 WIB
KSPI menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023, setelah mencermati kenaikan upah minimum di beberapa provinsi yang rata-rata di bawah 10%.
KSPI: Buruh Tolak Kenaikan UMP 2023 Dibawah 10%. (Sumber : IDXChannel)

IDXChannel- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023, setelah mencermati kenaikan upah minimum di beberapa provinsi yang rata-rata di bawah 10%. Menurut Vice Presiden KSPI, Iswan Abdullah penolakan ini, didasari dari kenaikan yang ditetapkan di bawah nilai inflasi Januari hingga Desember 2022, yakni sebesar 6,5% + pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.

Advertisement
Advertisement
Video Populer