Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.
"UMP yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menetap UMK tahun 2023 mendatang, atau bisa saja bisa di daerah lebih tinggi," jelasnya.
Menurutnya, rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kenaikan tersebut juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," katanya.
(FRI)