sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemkot Palembang Tetapkan Kenaikan UMK 7,5 Persen Jadi Rp3,56 Juta

Economics editor Dede Febriansyah
30/11/2022 14:38 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 sebesar 7,5 persen atau Rp276 ribu menjadi Rp3.565.409.
Pemkot Palembang Tetapkan Kenaikan UMK 7,5 Persen Jadi Rp3,56 Juta. (Foto: Dede Febriansyah/MNC Media)
Pemkot Palembang Tetapkan Kenaikan UMK 7,5 Persen Jadi Rp3,56 Juta. (Foto: Dede Febriansyah/MNC Media)

IDXChannel - Wali Kota Palembang Harnojoyo telah merestui kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 sebesar 7,5 persen atau Rp276 ribu menjadi Rp3.565.409.

Adapun, UMK Palembang pada tahun ini sebesar Rp3.289.409. "Usulan kenaikan UMK dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama tim pengupahan sudah saya tanda tangani. Dalam waktu dekat segera kita umumkan," ujar Harnojoyo, Rabu (30/11/2022).

Harnojoyo menjelaskan kenaikan UMK Palembang sekitar 7,5 telah disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini, terutama pasca pandemi COVID-19.

"Kenaikan ini juga mengacu pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 yang telah diumumkan sebesar Rp3.404.177,24 atau naik 8,26 persen dari tahun 2022," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono mengatakan, penetapan nilai UMP Sumsel tetap menjadi acuan besaran upah kabupaten dan kota lain.

"UMP yang telah ditetapkan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota dalam menetap UMK tahun 2023 mendatang, atau bisa saja bisa di daerah lebih tinggi," jelasnya.

Menurutnya, rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Kenaikan tersebut juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. "Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," katanya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement