IDXChannel - Pertanyaan terkait faktor yang memengaruhi besaran UMR masih sering dicari masyarakat. Apalagi bagi kalangan para pencari pekerjaan atau kalangan pekerja dan buruh sebuah perusahaan.
Melansir dari situs Talenta.co yang tayang pada 7 April 2022 menjelaskan bila ketetapan UMR (Upah Minimum Regional) memang menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu karena kerap kali mengalami kenaikan setiap tahunnya. Sementara itu, perlu diketahui secara resmi, UMR tingkat 1 sudah berganti nama menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi). Sementara UMR Tingkat II diubah menjadi UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Baru-baru ini pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum terbaru yaitu UMP 2023 dengan kenaikan dibawah 10 persen. Namun, setiap daerah di Indonesia mempunyai kebijakan besaran UMP yang berbeda. Adapun faktor yang memengaruhi besaran upah minimum diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah.
Lantas apa saja faktor yang memengaruhi besaran UMR? Berikut penjelasannya.
Faktor yang Memengaruhi Besaran UMR
Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja, baik UMR Tingkat 1 (UMP) serta UMR Tingkat 2 (UMK) ditetapkan dengan mempertimbangan beberapa hal diantaranya yaitu:
- Kebutuhan
- Indeks Harga Konsumen (IHK)
- Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan
- Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah
- Kondisi pasar kerja
- Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita.
Faktor yang Memengaruhi Kenaikan Upah Tenaga Kerja
Kebijakan penggajian di masing-masing perusahaan tentu berbeda. Namun ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji yang diterima di suatu perusahaan.
1. Regulasi Pemerintah
Pemerintah setiap tahunnya selalu mengumumkan kenaikan upah minimum (UMR). UMR yang ditetapkan tersebut seperti sebuah jaringan pengaman bagi tenaga kerja di Indonesia agar mendapatkan upah yang memungkinkan untuk hidup layak. Adanya kenaikan UMR, maka perusahaan wajib menyesuaikan struktur dan tingkat upah operasional.
Sebagai informasi Upah minimum berarti upah terendah bagi pegawai pada jabatan terendah dengan masa kerja kurang dari satu tahun.