IDXChannel – Daftar UMR Semarang 2023 tentu menjadi informasi yang ditunggu-tunggu banyak masyarakat.
Keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK di berbagai wilayah didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, termasuk di Semarang. Istilah UMR sendiri sebenarnya sudah digantikan dengan UMP atau UMK untuk penyebutan upah minimum dari sebuah provinsi atau kabupaten/kota.
Daftar UMR Semarang 2023
Untuk kawasan Semarang, kenaikan UMK pada 2023 mendatang berada di besaran 7,3%, atau sebesar Rp223.327 dari UMK sebelumnya. Bahkan, dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 516/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, UMK Kota Semarang menjadi yang paling tinggi di antara kota-kota lain Jawa Tengah.
Besaran UMK Kota Semarang adalah Rp3.060.348,78. Angka tersebut terpaut cukup jauh dengan Kabupaten Semarang yang memiliki besaran UMK di angka Rp2.480.988,00.
Penetapan UMK tersebut merupakan keputusan bersama yang diambil oleh Pemerintah Kota Semarang, pengusaha, serta perwakilan serikat buruh. Selain itu, usulan besaran UMK dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah sebelum diajukan oleh Wali Kota dan disahkan Gubernur Jawa Tengah.