IDXChannel - Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022 resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung hingga 6 Januari 2023 secara online di laman SSCASN.
Hal ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, baik di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.
PPPK Tenaga Teknis termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam menjalankan tugasnya, PPPK Tenaga Teknis akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 2, tunjangan PPPK terdiri atas: