sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan

News editor Arif Budianto/Kontributor
14/12/2022 14:44 WIB
Pengusaha Jabar akan menggugat penetapan UMK 2023 yang naik rata-rata 7,12 persen ke PTUN.
Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan. (Foto: MNC Media).
Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pengusaha Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini karena penetapan UMK Jabar dinilai tidak sesuai dengan aturan.

"Kami akan PTUN-kan keputusan UMK 2023 ini. Kami akan lakukan uji materi. Kami harap bisa selesai sebelum diberlakukan pada akhir Januari tahun depan," kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, Rabu (14/12/2022). 

Diakuinya, proses uji materi dan PTUN UMK tidaklah sebentar. Namun, pihaknya akan berusaha agar proses ini cepat dilakukan, sebelum digunakan tahun depan. Setidaknya hal itu yang saat ini bisa dilakukan pengusaha. 

Ning mengatakan, ditempuhnya jalur hukum atas UMK 2023 karena dianggap penetapannya tidak sesuai aturan. Di mana, kenaikan UMK Jawa Barat berlandaskan pada Permenaker No 18 tahun 2022. Mestinya, penetapan UMK masih mengacu pada UU Cipta Kerja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement