sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan

News editor Arif Budianto/Kontributor
14/12/2022 14:44 WIB
Pengusaha Jabar akan menggugat penetapan UMK 2023 yang naik rata-rata 7,12 persen ke PTUN.
Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan. (Foto: MNC Media).
Pengusaha Jabar Bakal Gugat Penetapan UMK 2023 ke Pengadilan. (Foto: MNC Media).

"Kami menolak atas pengggunaan Permenaker No 18/2022 ini. Karena ada aturan yang lebih tinggi. Kami tidak menyangka UU Cipta Kerja yang berlaku dua tahun, tapi ternyata satu tahun sudah tak berlaku," katanya. 

Tak hanya itu, kenaikan UMK 2023 rata-rata sebesar 7,12 persen juga akan memberatkan pengusaha. Saat ini pengusaha sedang dihadapkan pada penurunan pesanan global. Pengurangan karyawan juga tak bisa dihindari. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement