"Kami menolak atas pengggunaan Permenaker No 18/2022 ini. Karena ada aturan yang lebih tinggi. Kami tidak menyangka UU Cipta Kerja yang berlaku dua tahun, tapi ternyata satu tahun sudah tak berlaku," katanya.
Tak hanya itu, kenaikan UMK 2023 rata-rata sebesar 7,12 persen juga akan memberatkan pengusaha. Saat ini pengusaha sedang dihadapkan pada penurunan pesanan global. Pengurangan karyawan juga tak bisa dihindari.
(FAY)