Itu artinya, rekomendasi UMK 2023 yang diajukan Pemkot Cimahi lebih kecil dari tuntunan buruh yang menginginkan rekomendasi sebesar 12%. Acuannya sesuai dengan hasil survey pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL).
Dikdik menjelaskan, rekomendasi kenaikan 10% tersebut sudah sesuai dengan hasil kajian yang ditetapkan Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Oleh karenanya, pihaknya langsung menandatangani keputusan hasil rapat pleno dan menyampaikan surat rekomendasi itu ke Pemprov Jabar.
Menurutnya, acuan penghitungan rekomendasi UMK Kota Cimahi 2023 kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Ketentuannya dapat naik sekitar 7% dan maksimal 10% karena ada persentase batas bawah dan batas atas.
Adanya rekomendasi UMK 2023 sebesar 10% dengan menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022, pasti ada dinamika. Misalnya, perusahaan yang mangkir atau tidak memenuhi kewajiban untuk menerapkan UMK yang sudah diputuskan di tahun depan.