IDXChannel - Gubernur Riau, Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau pada 2023. Besarannya UMK 2023 tembus hingga Rp3,7 juta
SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," katanya, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, Jumat (9/12/2022).
Berikut daftar UMK Riau 2023: