IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jatim Tahun 2023.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMK maksimal diumumkan pada Rabu (7/12/2022). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemprov Jatim berkomitmen penuh mengumumkan UMK sesuai batas waktu dari pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono, ditulis Kamis (8/12/2022).
Dalam SK Gubernur Jatim tentang UMK Jatim Tahun 2023 disebutkan, Surabaya masih menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi di Jatim. Yakni mencapai Rp4.525.479,19.
Tok! UMK Jabar Tahun Depan Naik 7,09 Persen