IDXChannel - Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 sebesar 27%.
Hal tersebut diputuskan melalui rapat yang dihadiri oleh berbagai unsur di dewan pengupahan pada Selasa (29/11/2022).
Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan mengatakan, perhitungan kenaikan UMK Bandung Barat tersebut, berdasarkan hasil survei pasar perhitungan Kebutuhan Hidup layak (KHL) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Survei dilakukan di tiga lokasi, yakni di Pasar Batujajar, Pasar Tagog Padalarang, dan Pasar Panorama Lembang.