“Kita rekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 27% dari tahun 2022. Jadi, jika UMK saat ini Rp3.248.283,26 dengan kenaikan itu menjadi Rp4.125.675,67,” kata Hengki, Rabu (30/11/2022).
Rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun depan juga melihat kondisi kebutuhan ekonomi buruh saat ini pascapandemi Covid-19. Apalagi kondisi perekonomian belum pulih sepenuhnya, sehingga tentunya berimbas pada para buruh.
Menurut Hengki, surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kenaikan 27% itu sekitar Rp877.392,39 dari UMK 2022.
"Pemda KBB terus berupaya memperjuangkan nasib para buruh dan membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap buruh, agar buruh sejahtera," imbuhnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Panji Hermawan menambahkan, dalam rapat pleno dewan pengupahan terkait kenaikan UMK 2023 ini sempat terjadi deadlock.