IDXChannel - Para pengusaha di Kota Bekasi menolak keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di 2023 sebesar 7,09 persen.
Penolakan rekomendasi tersebut dilakukan lantaran penetapan UMK di Kota Bekasi menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Farid Elhakamy menjelaskan Permenaker 18 Tahun 2022 yang dijadikan acuan untuk merekomendasikan kenaikan UMK dinilai menyalahi aturan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo PP Nomor 36 tahun 2021. Oleh sebabnya Apindo Kota Bekasi tetap berpegang pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meyakini kenaikan UMK di Kota Bekasi berkisar 3 hingga 3,2 persen.
"Karena dia bermasalah secara hukum, maka Apindo tetap mengambil posisi berpegang pada PP 36 tahun 2021 (perhitungan UMK)," kata Farid kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Farid mengatakan APINDO berpegang pada perhitungan tersebut setidaknya hingga putusan terkait uji materiil yang diajukan di Mahkamah Agung (MA) telah diputus.