"Sehingga apabila nanti hasilnya dimenangkan oleh Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021," jelas dia.
Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.
"Apabila nanti hasil uji materii memenangkan APINDO maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila APINDO kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.