sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi 7,09 Persen 

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
30/11/2022 14:21 WIB
Para pengusaha di Kota Bekasi menolak keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di 2023 sebesar 7,09 persen.
Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi 7,09 Persen  (FOTO: Dok MNC Media)
Pengusaha Tolak Kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi 7,09 Persen  (FOTO: Dok MNC Media)

"Sehingga apabila nanti hasilnya dimenangkan oleh Apindo, maka dasar perhitungan kenaikan UMK, kembali ke PP 36/2021," jelas dia.

Meski masih menunggu putusan uji materiil, pihaknya tetap memberikan solusi kepada pengusaha dalam pengupahan yang diberikan kepada pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan akan membuat kesepakatan bipartit kepada pekerjanya bahwa kenaikan upah yang dibayarkan sebesar 3,09 persen sampai keputusan uji materiil keluar.

"Apabila nanti hasil uji materii memenangkan APINDO maka kenaikan 3,09 persen itu berlaku selama tahun 2023. Bila APINDO kalah maka perusahaan wajib merapel kekurangan yang 4 persen lagi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk tahun 2023 mendatang. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement