IDXChannel - Dewan Pengupahan Kota Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk 2023 mendatang. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.
“Benar, direkomendasikan UMK Kota Bekasi 2023 sebesar Rp5.158.248,20,” kata Ika dikutip Rabu (30/11/2022).
Kenaikan UMK sebesar 7,09 persen itu dihitung berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah dan inflasi di Jawa Barat. Dengan kenaikan itu, artinya UMK Kota Bekasi naik sebesar Rp341.327,02 dibanding UMK 2022.
Hasil rapat rekomendasi kenaikan UMK ini nantinya akan langsung dilaporkan ke Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Setelahnya, Plt. Wali Kota Bekasi kemudian akan menyerahkan rekomendasi ke tingkat Provinsi untuk segera diputuskan.