Meski demikian, Anggota Dewan Pengupahan kota dari Serikat Buruh Kota Bekasi Purwadi mengklaim pihaknya tetap menyerahkan dua nilai rekomendasi. Dua nilai rekomendasi ini akan membedan bagi karyawan yang status kerjanya lebih dari satu dan kurang dari satu tahun.
“Kami tetap mengajukan dua nilai. Satu untuk yang satu tahun masa kerja. Kemudian yang di atas satu tahun masa kerja kenaikannya 12 persen,” jelas Purwadi.
Hal itu didasarkan agar pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun mempunyai kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji.
“Karena memang sudah berkontribusi banyak di perusahaan, makanya dia juga punya hak kenaikan,” pungkasnya.
(SLF)