IDXChannel - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Majalengka 2023 berpeluang sesuai dengan harapan buruh. Hal itu berdasarkan putusan rapat pleno yang dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Majalengka pada Senin (28/11/2022).
Dalan rapat yang dilakukan di salah Hotel di Kelurahan Majalengka Kulon itu, DPK Majalengka menetapkan besaran UMK Majalengka 2023 naik sebesar 10 persen. Tahun ini, besaran UMK Majalengka di angka Rp2.027.619,04.
"Berdasarkan pertimbangan dan ketentuan pasal 7 ayat 1 Permenenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimun tahun 2023, DPK Majalengka sepakat merekomendasikan kenaikan UMK Majalengka 2023 sebesar 10 persen dari besaran UMK 2022, yaitu total UKM yang diusulkan adalah Rp2.230.380," kata Ketua DPK Majalengka, Umar Maruf, hari ini.
Namun, besaran kenaikan UMK itu belum final. Setelah dari tingkat kabupaten, selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk kemudian mendapat penetapan akhir.