Tingginya ulasan besaran UMK terjadi pada tahun lalu. Saat itu, DPK memutuskan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp36 ribu. Putusan itu ditentang pekerja, dengan cara melakukan aksi di depan Pendopo Bupati.
Menyikapi aksi para buruh, Pemerintah Kabupaten Majalengka mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp360 ribu. Namun, dalam putusan Gubernur, kenaikan UMK Majalengka hanya di angka belasan ribu dari tahun sebelumnya.
(FAY)