IDXChannel - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.
"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI (2023) sebesar 5,6 Persen atau Rp4.901.798," kata Andri Yansyah kepada awak media di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada Senin (28/11/2022) pekan depan.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.
"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).