IDXChannel - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membebaskan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi pengguna jasa penyeberangan selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus pemerintah untuk menekan biaya transportasi masyarakat selama libur akhir tahun.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, pembebasan tarif jasa kepelabuhanan tersebut merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap program stimulus pemerintah sekaligus upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarpulau.
"Melalui pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, masyarakat dapat menikmati pengurangan pada salah satu komponen tarif penyeberangan," ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Program stimulus tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor PJ-MHB 7 Tahun 2026, Nomor 145 Tahun 2026, dan Nomor 298 Tahun 2026 tentang Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.