IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk berhitung cermat dan mempertimbangkan posisi suku bunga obligasi pemerintah pusat sebelum menerbitkan obligasi daerah.
Pasalnya, tren kenaikan bunga surat utang negara di tengah ketidakpastian pasar global berisiko mengerek beban kupon pinjaman daerah menjadi jauh lebih mahal bagi anggaran daerah.
Kementerian Keuangan menyoroti rencana penerbitan instrumen pembiayaan utang daerah yang kini mencuat di tengah pengetatan likuiditas pasar keuangan. Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memperhitungkan posisi acuan surat berharga negara yang saat ini menghadapi lonjakan biaya dana.
"Obligasi daerah itu ada aturannya yang berarti kalau mau dilakukan ya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya, ini tentu harus menjadi perhatian dari semua yang berniat mengeluarkan obligasi," ujar Suahasil selepas acara Rapimnas Kadin, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Rencana penerbitan surat utang ini mengemuka setelah Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung merancang penerbitan obligasi daerah yang dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).