sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
28/11/2022 13:26 WIB
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen.
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Jadi Rp4,9 Juta. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.

"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.

Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan angka kisaran Rp4,7-Rp5,1 juta untuk UMP merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan. 

Ia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement