Kendati demikian, Heru enggan membocorkan nominal besaran UMP 2023 yang akan ditetapkan tersebut.
"(Bocoran besaran UMP 2023) Nanti hari Senin ya," tuturnya.
Heru menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggunakan acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Ia mengaku tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Nggak (pakai PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permen 18,” ujar Heru.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon menjelaskan angka kisaran Rp4,7-Rp5,1 juta untuk UMP merupakan usulan dari perwakilan pengusaha, Pemprov DKI, hingga asosiasi pekerja dalam sidang dewan pengupahan.
Ia menjelaskan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4,7 juta.