IDXChannel - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2023 diputuskan naik sebesar 7 persen, hal ini ditentang kalangan buruh karena tidak sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar 30 persen.
"Kami lebih mengawal soal UMK, karena kota dan kabupaten di Jawa Barat menggunakan UMK. Jangan sampai naiknya hanya 7,8 persen, " ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Selasa (29/11/2022).
Menurut dia, jika mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022, maka mestinya kenaikan tersebut sebesar 12 persen. Buruh meminta pemerintah tidak menggunakan komponen pengurang alpa. Menurut Roy, pengurang alpa tak ada dasar hukumnya.
"Juga tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM dan tak ada kenaikan upah tahun lalu," jelas dia.
Menurut dia, kenaikan UMK sebesar 12 persen, didasarkan pada item pada Permenaker No 18, yang menyebutkan kenaikan UMP mempertimbangkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat. Dia mencatat, inflasi Jabar diperkirakan sekitar 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,8 persen.