IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bersama Asosiasi Pengusaha menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenegakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid menilai, penerbitan Permenaker 18/2022 ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, pengaturan upah minimum sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini berstatus inkonstitusional.
Sehingga menurut Arsjad, diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul melalui gugatan uji materiil yang akan diambil oleh para pengusaha.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad pada pernyataan tertulisnya, Kamis (24/11/2022).